Oleh Andi Nurroni
Sejak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, sejak itu pula pemerintah berusaha merumuskan UU baru sebagai penggantinya. Akhir Maret tahun ini, rencananya perundangan baru yang diberinama UU Pendidikan Tinggi (UU PT) tersebut siap diketuk-palu.
Namun sayangnya, untuk keduakalinya, rakyat harus siap-siap kecewa menyambut terbitnya peraturan baru tersebut. Pasalnya, secara filosofis, Rancangan UU PT (RUU PT) yang dimaksud masih jauh dari visi keberpihakan kepada rakyat, karena masih sangat bau dengan aroma liberalisasi, komersialisasi, serta pengekangan atas kebebasan berekspresi mahasiswa. Berikut ini adalah pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU PT per 22 Februari 2012, serta eksplorasi atas tiga poin persoalan di atas.
Misi Liberalisasi Pendidikan
Dalam Pasal 114, ayat (1), disebutkan bahwa “Perguruan Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal tersebut merupakan indikasi paling kuat mengenai misi liberalisasi pendidikan yang terkandung dalam UU PT.
Pasal tersebut persis seperti bunyi salah satu poin dalam empat mode penyediaan jasa pendidikan lintas negara yang diidentifikasi WTO, yaitu: 1) Cross-border supply,di manainstitusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program (mode 1), 2) Consumptionabroad, yakni mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri (mode 2), 3) Commercialpresence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership,subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal (mode 3), dan 4) Presence of natural persons, di mana dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendikan lokal (mode 4).
Seperti diungkapkan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Efendi, sebagai negara berpenduduk 237.641.326 (BPS, 2010), dan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang masih sangat rendah, yakni 18, 4 persen dari total masyarakat usia 19-24 tahun (Kompas, 26/3/2012), Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik bagi negara eksportir jasa pendidikan. Dengan ini, sangat bisa dibayangkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) kita yang sangat belum siap bersaing dengan PT-PT asing akan babak-belur.
Landasan bagi Komersialisai Pendidikan
Dalam Pasal 107, ayat (4), disebutkan bahwa “Biaya yang ditanggung oleh seluruh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari biaya operasional perguruan tinggi.” Pasal ini akan secara kuat menjadi alasan birokrasi kampus untuk terus menaikan biaya kuliah. Tidak menutup kemungkinan (alasan) pengembangan lembaga akan memicu meningkatnya biaya operasional Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi akan menggenjot pendapatan dari mahasiswa samapai batas yang paling maksimal. Hal ini nyata-nyata hanya akan membuat masyarakat miskin gigit jari dan bermimpi untuk bisa kuliah.
Sebagai antisipasi dari kekhawatiran masyarakat akan hal ini, pemerintah sudah menyiapkan Pasal 89 ayat (1), yang berbunyi “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.“
Namun demikian, angka 20 persen tersebut tidak cukup solutif, karena hanya dihitung berdasarkan pada daya tampung seluaruh PT Indonesia. Sementara seperti disampaikan sebelumnya, seluruh PT di Indonesia hanya mampu menampung 18, 4 persen dari total masyarakat usia kuliah. Lantas, apa yang harus dilakukan 81,6 persen pemuda-pemudi lainnya? Hampir bisa dipastikan mereka tidak mungkin merasakan belajar di Perguruan Tinggi.
Lebih jauh, sebagaimana dikemukakan banyak kalangan, Pasal 89 ayat (1) bersifat diskriminatif, karena hanya memfasilitasi mahasiswa dengan kategori “miskin dan berprestai”, sementara kelompok masyarakat miskin yang tidak berprestasi tidak tercakup dalam skema ini. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 31, ayat (1), disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pendidikan”. Artinya, pasal ini memiliki kecacatan yang serius karena bertentangan dengan sumber hokum di atasnya.
Dalam Pasal 90, ayat (2), termaktub kalimat “Pemenuhan hak mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:huruf c: memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Selanjutnya, dalam Pasal 90, ayat (3), dikatakan “Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan tanpa bunga atau dengan bunga paling tinggi 50% dari suku bunga Bank Indonesia.” Dan pada ayat (4)-nya, disebutkan bahwa “Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi oleh mahasiswa setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.”Siapapun yang membaca kedua pasal tersebut bisa dipastikan akan terhenyak. Apa dasar dibalik solusi pemerintah yang terdengar konyol tersebut?
Konsep di mana mahasiswa miskin harus meminjam uang untuk kuliahnya terdapat di negeri-negeri yang mempraktikan liberalisme, seperti Amerika (Serikat) dan Inggris. Di kedua negara tersebut, adalah pemandangan yang biasa bahwa seorang mahasiswa lulus dari Perguruan Tinggi dengan memikul beban hutang yang harus di cicil dalam beberapa tahun setelah mereka lulus. Lagi-lagi ini terkait erat dengan upaya menjadikan pendidikan sebagai komoditas untuk menarik laba.
Ancamanterhadap Kebebasan Berekspresi Mahasiswa
Dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang berisisi menganai posisi mahasiswa dan kegiatannya, keduanya diakhiri dengan ayat bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.” (Pasal 14, ayat (7)) dan “Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.” (Pasal 14, ayat (3))
Jika diakumulasikan dengan Pasal 91, ayat (3), yang berbunyi “Organisasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra perguruan tinggi” yang berarti menegasikan keberadaan kelompok mahasiswa independen (sering disebut “organ ekstra”), maka sangat kentara bagaimana pemerintah ingin membatasi kebebasan berkspresi, termasuk ekspresi politik, mahasiswa dan berusaha menghegemoni secara struktural.
Pasal-pasal tersebut, tak lain mengemban misi politis untuk mengikis budaya kritis mahasiswa yang sering kali menjadi batu sandungan bagi para penguasa. Pasal tersebut secara terang juga mewakili semangat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang diterbitkan pemerintahan Soeharto pada 1979/1980 untuk membombardir pergerakan mahasiswa pada kal itu.
Sejumlah persoalan krusial yang termuat dalam RUU PT sebagaimana didiskusikan di atas telah cukup menjadi alasan untuk sampai pada kesimpulan bahwa RUU PT memuat banyak kecacatan yang serius, sehingga layak untuk ditolak. Sebagai solusi, pemerintah harus menyadari kekeliruannya, dan segera mengeluarkan sektor pendidikan, dan seluruh sektor publik lainnya, dari skema perjanjian liberalisasi. Jika itu tidak dilakukan, kebijakan apapun yang diproduksi niscaya akan berpihak pada kepentingan asing dan menyengsarakan rakyat.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasisa Nasional (FMN)

