INILAH KECACATAN RUU PT

Oleh Andi Nurroni

Sejak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, sejak itu pula pemerintah berusaha merumuskan UU baru sebagai penggantinya. Akhir Maret tahun ini, rencananya perundangan baru yang diberinama UU Pendidikan Tinggi (UU PT) tersebut siap diketuk-palu.

Namun sayangnya, untuk keduakalinya, rakyat harus siap-siap kecewa menyambut terbitnya peraturan baru tersebut. Pasalnya, secara filosofis, Rancangan UU PT (RUU PT) yang dimaksud masih jauh dari visi keberpihakan kepada rakyat, karena masih sangat bau dengan aroma liberalisasi, komersialisasi, serta pengekangan atas kebebasan berekspresi mahasiswa. Berikut ini adalah pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU PT per 22 Februari 2012, serta eksplorasi atas tiga poin persoalan di atas.

Misi Liberalisasi Pendidikan

Dalam Pasal 114, ayat (1), disebutkan bahwa “Perguruan Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal tersebut merupakan indikasi paling kuat mengenai misi liberalisasi pendidikan yang terkandung dalam UU PT.

Pasal tersebut persis seperti bunyi salah satu poin dalam empat mode penyediaan jasa pendidikan lintas negara yang diidentifikasi WTO, yaitu: 1) Cross-border supply,di manainstitusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program (mode 1), 2) Consumptionabroad, yakni mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri (mode 2), 3) Commercialpresence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership,subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal (mode 3), dan 4) Presence of natural persons, di mana dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendikan lokal (mode 4).

Seperti diungkapkan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Efendi, sebagai negara berpenduduk 237.641.326 (BPS, 2010), dan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang masih sangat rendah, yakni 18, 4 persen dari total masyarakat usia 19-24 tahun (Kompas, 26/3/2012), Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik bagi negara eksportir jasa pendidikan. Dengan ini, sangat bisa dibayangkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) kita yang sangat belum siap bersaing dengan PT-PT asing akan babak-belur.

Landasan bagi Komersialisai Pendidikan

Dalam Pasal 107, ayat (4), disebutkan bahwa “Biaya yang ditanggung oleh seluruh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari biaya operasional perguruan tinggi.” Pasal ini akan secara kuat menjadi alasan birokrasi kampus untuk terus menaikan biaya kuliah. Tidak menutup kemungkinan (alasan) pengembangan lembaga akan memicu meningkatnya biaya operasional Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi akan menggenjot pendapatan dari mahasiswa samapai batas yang paling maksimal. Hal ini nyata-nyata hanya akan membuat masyarakat miskin gigit jari dan bermimpi untuk bisa kuliah.

Sebagai antisipasi dari kekhawatiran masyarakat akan hal ini, pemerintah sudah menyiapkan Pasal 89 ayat (1), yang berbunyi PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.

Namun demikian, angka 20 persen tersebut tidak cukup solutif, karena hanya dihitung berdasarkan pada daya tampung seluaruh PT Indonesia. Sementara seperti disampaikan sebelumnya, seluruh PT di Indonesia hanya mampu menampung 18, 4 persen dari total masyarakat usia kuliah. Lantas, apa yang harus dilakukan 81,6 persen pemuda-pemudi lainnya? Hampir bisa dipastikan mereka tidak mungkin merasakan belajar di Perguruan Tinggi.

Lebih jauh, sebagaimana dikemukakan banyak kalangan, Pasal 89 ayat (1) bersifat diskriminatif, karena hanya memfasilitasi mahasiswa dengan kategori “miskin dan berprestai”, sementara kelompok masyarakat miskin yang tidak berprestasi tidak tercakup dalam skema ini. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 31, ayat (1), disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pendidikan”. Artinya, pasal ini memiliki kecacatan yang serius karena bertentangan dengan sumber hokum di atasnya.

Dalam Pasal 90, ayat (2), termaktub kalimat “Pemenuhan hak mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:huruf c: memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Selanjutnya, dalam Pasal 90, ayat (3), dikatakan “Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan tanpa bunga atau dengan bunga paling tinggi 50% dari suku bunga Bank Indonesia.” Dan pada ayat (4)-nya, disebutkan bahwa Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi oleh mahasiswa setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.Siapapun yang membaca kedua pasal tersebut bisa dipastikan akan terhenyak. Apa dasar dibalik solusi pemerintah yang terdengar konyol tersebut?

Konsep di mana mahasiswa miskin harus meminjam uang untuk kuliahnya terdapat di negeri-negeri yang mempraktikan liberalisme, seperti Amerika (Serikat) dan Inggris. Di kedua negara tersebut, adalah pemandangan yang biasa bahwa seorang mahasiswa lulus dari Perguruan Tinggi dengan memikul beban hutang yang harus di cicil dalam beberapa tahun setelah mereka lulus. Lagi-lagi ini terkait erat dengan upaya menjadikan pendidikan sebagai komoditas untuk menarik laba.

Ancamanterhadap Kebebasan Berekspresi Mahasiswa

Dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang berisisi menganai posisi mahasiswa dan kegiatannya, keduanya diakhiri dengan ayat bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.” (Pasal 14, ayat (7)) dan “Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.” (Pasal 14, ayat (3))

Jika diakumulasikan dengan Pasal 91, ayat (3), yang berbunyi “Organisasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra perguruan tinggi yang berarti menegasikan keberadaan kelompok mahasiswa independen (sering disebut “organ ekstra”), maka sangat kentara bagaimana pemerintah ingin membatasi kebebasan berkspresi, termasuk ekspresi politik, mahasiswa dan berusaha menghegemoni secara struktural.

Pasal-pasal tersebut, tak lain mengemban misi politis untuk mengikis budaya kritis mahasiswa yang sering kali menjadi batu sandungan bagi para penguasa. Pasal tersebut secara terang juga mewakili semangat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang diterbitkan pemerintahan Soeharto pada 1979/1980 untuk membombardir pergerakan mahasiswa pada kal itu.  

Sejumlah persoalan krusial yang termuat dalam RUU PT sebagaimana didiskusikan di atas telah cukup menjadi alasan untuk sampai pada kesimpulan bahwa RUU PT memuat banyak kecacatan yang serius, sehingga layak untuk ditolak. Sebagai solusi, pemerintah harus menyadari kekeliruannya, dan segera mengeluarkan sektor pendidikan, dan seluruh sektor publik lainnya, dari skema perjanjian liberalisasi. Jika itu tidak dilakukan, kebijakan apapun yang diproduksi niscaya akan berpihak pada kepentingan asing dan menyengsarakan rakyat. 

 

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasisa Nasional (FMN)

Menulis dan Keniscayaan (Maha)siswa

(Opini Restu Nur Wahyudin dalam Harian Inilah Koran, 17/3/2012)

Mahasiswa berpeluang tinggi melakukan perubahan dalam kondisi sosial masyarakat. Keilmuan yang didapat selama mengenyam pendidikan tinggi, sejatinya merupakan nilai lebih dibanding golongan pemuda lainnya.

Akan tetapi, tidak sedikit publik yang menganggap miring keberadaan mahasiswa. Predikat sebagai pembuat onar, penyebab kemacetan, huru-hara akibat demonstrasi kerap melekat seiring cibiran sebagai pengkritik nonsolutif. Untuk menjawab pandangan negatif tersebut, kiranya perlu ada pembuktian bagi mahasiswa sebagai insan intelektual.

Salah satu jalan pembuktian tersebut adalah menyampaikan keilmuan melalui tulisan. Dengan menulis, mahasiswa dapat menuangkan gagasan solutif terkait berbagai masalah yang terjadi dalam konteks sosial di sekitarnya. Baik dalam bentuk tulisan fiksi maupun nonfiksi. Sejarah pun mencatat, Soe Hoek Gie, M. Hatta, dan Taufik Ismail adalah beberapa tokoh besar di Indonesia yang memiliki keterampilan menulis kala menjadi mahasiswa.

Orang yang menulis, cenderung mudah mencari pelampiasan ketika menyampaikan keresahan, ambisi, cita-cita, dan harapan hidupnya. Melalui tulisan pula seseorang bisa mengetahui pikiran dan perasaan orang lain. Hal ini dirasa pas bagi insan intelektual mahasiswa. Bahkan Richard A. Green (1992) dalam bukunya Leader of Authority, berujar bahwa salah satu indikator intelektualitas seorang mahasiswa adalah memiliki keterampilan menulis di media massa.

Melek media

Era globalisasi ini, media massa menjadi alat penting dalam menyampaikan informasi. Interaksi antar sesama individu seolah tidak mengenal sekat waktu. Media hadir di tengah-tengah umat manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan akan informasi.

Sudah menjadi kewajiban jika mahasiswa harus melek media massa. Sebab, dunia kepenulisan sangat erat kaitannya dengan media massa. Melalui media massa, tulisan disebarluaskan kepada rakyat. Hampir seluruh media massa baik cetak maupun elektronik menerima tulisan-tulisan dari mahasiswa. Baik berupa opini, reportase, maupun karya sastra.

Kondisi demikian, menjadi peluang bagi mahasiswa untuk menuangkan pemikirannya. Semakin banyak tulisan mahasiswa dipublikasikan di media cetak, maka semakin menambah khazanah ilmu pengetahuan rakyat Indonesia.

Dapat dibayangkan jika mahasiswa Indonesia yang berjumlah 4,3 juta orang memiliki keterampilan menulis. Mungkin mahasiswa arsitektur dapat berbagi gagasan tertulis tentang inovasi tata letak rumah kepada kuli bangunan di desa. Mahasiswa hukum dapat mengkritisi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh. Sementara, mahasiswa sastra dapat memublikasikan sejumlah puisi untuk menggambarkan kondisi rakyat Indonesia.

Peran Perguruan Tinggi

Patut menjadi catatan jika menulis merupakan keterampilan yang lahir dari usaha dan motivasi tersendiri dari individu. Akan sangat mustahil jika seorang mahasiswa memiliki keterampilan menulis sejak lahir di dunia. Artinya tidak ada kata terlambat untuk menulis.

Bagaimanapun, Perguruan Tinggi (PT) memiliki peran sentral dalam memberdayakan mahasiswanya untuk menulis. Proses perkuliahan perlu diarahkan agar mahasiswa tidak sekadar konsumen ilmu semata, melainkan pula dapat memproduksi hasil-hasil dari ilmu tersebut.

Pelatihan berkala dan reward bagi “penulis mahasiswa” merupakan solusi konkret yang perlu dicoba. Jangan sampai, pemerintah terlalu bernafsu memetik buah tanpa giat memupuki pohonnya terlebih dahulu. Termasuk dalam hal ini kebijakan publikasi makalah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa. Dan jika hal itu terjadi, jangan salahkan publik jika beranggapan bahwa pendidikan tinggi Indonesia gagal mencetak mahasiswa yang pandai menulis.

Menulis bukan sekadar merangkai kata-kata. Menulis adalah pembebasan. Membebaskan nalar rakyat dari jurang pembodohan dan kecongkakan. Dan itu menjadi hal yang niscaya bagi intelektual muda sekaliber mahasiswa. Percayalah.

Anonymous asked: soo I sent you a valentine's day e-card but it says you still didn't view it.. type in tumblrlinks[dót]cóm/?ilhammift69 then sign up as ''ilhammift69'' and view premium inbox

I’m so sorry dude, but I’m not the one who you’re looking for

:)

"Semua orang menjual diri untuk bisa menjadi pembeli"

Hamsad Rangkuti

Harus Mulai Sadar Dari Sekarang!! Jangan Samakan Universitas Dengan BADAN LAYANAN UMUM

Harus Mulai Sadar Dari Sekarang!! Jangan Samakan Universitas Dengan BADAN LAYANAN UMUM

"Dulu suatu bangsa bisa hidup aman di tengah-tengah padang pasir atau hutan. Sekarang tidak. Ilmu pengetahuan modern mengusik siapa saja dari keamanan dan kedamaiannya. Juga manusia sebagai makhluk sosial dan sebagai individu tidak lagi bisa merasa aman. Dia di kejar-kejar selalu, karena ilmu pengetahuan modern memberikan inspirasi dan nafsu menguasai alam dan manusia sekaligus. Tak ada kekuatan lain yang bias menghentikan nafsu berkuasa ini. Kecuali ilmu pengetahuan itu sendiri yang lebih unggul, di tangan manusia yang lebih berbudi."

Pramoedya Ananta Toer

"Dengan ilmu pengetahuan modern, binatang buas akan menjadi lebih buas, dan manusia keji akan semakin keji. Tapi jangan dilupakan, dengan ilmu pengetahuan modern binatang-binatang yang sebuas-buasnya juga bisa ditundukan"

Pramoedya Ananta Toer

"Setiap bangsa yang terbelakang dijajah oleh setiap dan semua bangsa yang lebih maju."

Pramoedya Ananta Toer

"Di mana pun ada yang mulia dan jahat. Di mana pun ada malaikat dan iblis. Di mana pun ada iblis bermuka malaikat, dan malaikat bermuka iblis"

Pramoedya Ananta Toer

Blink 182 - After Midnight

"batu-batu kali, kerikil dan cadas pun bisa menyatakan perasaannya. Jangan remehkan satu orang, apalagi dua, karena satu pribadi pun mengandung dalam dirinya kemungkinan tanpa batas"

Pramoedya Ananta Toer

Indonesia Menggugat

Negara layak digugat karena tidak mampu menyediakan pemenuhan hak bagi warganya. Semoga kalian masih ingat dengan Hak-hak dan kewajiban warga negara, yang tercantum dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

Pangilan ini ditujukan secara terbuka pada seluruh warga negara yang selama ini teraniaya, secara sadar maupun tidak sadar, oleh dominasi kekuatan politik dan institusi keuangan baik secara lokal maupun global.

Sampai kesenjangan ini berubah dan keadilan ditegakkan baik secara lokal maupun global kami tidak akan berhenti berjuang, di sini dan bersama-sama dengan para warga dunia lainnya di seluruh penjuru planet bumi.

Dominasi kekuasaan politik dan ekonomi adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan penyebab nyata dari ketidakadilan lokal maupun global. Kami menuntut sebuah PERUBAHAN ARAH SEKARANG.

Krisis multidimensional yang terjadi secara simultan di berbagai belahan bumi, mulai dari kesenjangan ekonomi yang lebar di dalam dan antar negara, pembodohan massal melalui konsumerisme, pendidikan dan ilmu pengetahuan yan mengkerdilkan kesadaran, perang, krisis kemanusiaan,eksploitasi dan perusakan lingkungan hingga kekejaman terhadap hewan, adalah bukti KEGAGALAN SISTEM, yang telah menempatkan manusia dan alam sebagai modal, serta menihilkan nilai-nilai sosial, budaya dan kemanusiaan.

Memasuki abad ke 21 saatnya kami merubah haluan. Demokrasi sejati, demokrasi langsung, adalah awal sekaligus cara terbaik kami untuk menegakkan sebenar-benarnya keadilan di tingkat lokal maupun di seluruh dunia, sebuah abad yang didasarkan pada nilai-nilai, pemkiran dan cara-cara baru yang tercerahkan. kini saatnya manusia yang berkesadaran dan nilai-nilai kemanusiaan berada di pusat tatanan, untuk bersama-sama membangun modal sosial yang berkelanjutan.

Kami menuntut agar uang dikembalikan pada fungsi mendasarnya, yaitu sebagai alat tukar bagi transaksi barang dan jasa. Uang adalah juga manifestasi energi, waktu, kemampuan dan nilai-nilai kami, karena itu penggunanya harus diarahkan pada investasi yang berkesadaran serta menjadi alat pencapaian tujuan kami yang tertinggi, yaitu kemanusiaan.

Tidak ada lagi akumulasi dan pemisahan antara kekuatan politik, ekonomi, sosial dan kemanusiaan. Kekuatan itu sesungguhnya SATU dan kini harus berada di tangan masing-masing individu.

Kami menuntut peninjauan kembali konsep mengenai uang dan perubahan fundamental berbagai kebijakan keuangan dan kelembagaan-kelembagaan lainnya, agar kami dapat menentukan sendiri arah dan mengatur bagaimana uang kami seharusnya diinvestasikan.

Kami bertekad untuk mengambil kembali kedaulatan, kemerdekaan dan kekuatan kami sebagai individu, baik secara politik, ekonomi, sosial maupun budaya, dan menentukan arah kepemimpinan kolektif kami, sebagai individu-individu yang merdeka, berkesadaran dan bertanggung jawab.

Melalui gerakan milenia sekaligus inovasi sosial kolektif lokal dan global ini, kami akan membangun kembali kehidupan dan masa depan yang lebih baik, kami akan berjuang di jalan kebijaksanaan, kerendahan hati, solidaritas dan cinta, meneruskan jalan yang telah dirintis oleh Martin Luther King, Gandhi dan banyak lagi lainnya.

“Setiap orag memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil” (Martin Luther King).

Manusia hanya bisa memutuskan untuk bertindak melalui cahaya serta tuntutan akal dan hati nuraninya. Ia tentu berisiko untuk salah, namun risiko ini akan lebih besar jika ia memilih untuk mematuhi keputusan orang lain. Sejarah mengajarkan kita bahwa demokrasi lebih sering terancam oleh ketaatan buta warga negara dibandingkan oleh ketidaktaatan mereka.

Kami memanggil setiap individu, warga (Kota) (Negara), untuk hadir di (Nama Tempat) setiap (Hari, Tanggal, Jam) untuk berpartisipasi dalam sebuah revolusi damai.

“Demokrasi yang sejati, SEKARANG!” Kami bukan barang dan modal di genggaman para politisi dan bankir!”

Sumber dari : http://occupyindonesia.org

twitter : @occupyindonesia

Jadwal Kuliah Semester 2

SELASA : 1. MORFOLOGI PUKUL 7 RUANG 22
2. APRESIASI PUISI PUKUL 8.40 RUANG 24
3. APRESIASI DRAMA PUKUL 10.20 RUANG 24

RABU : 1. LANDASAN PENDIDIKAN PUKUL 8.40 RUANG (BELUM DILIHAT)

KAMIS : 1. APRESIASI PROSA PUKUL 7 RUANG 24
2. MORFOLOGI PUKUL 8.40 RUANG 22
3. BAHASA INGGRIS PUKUL 8.40 RUANG 22

JUM’AT : 1. PKN PUKUL 7 RUANG (BELUM DILIHAT)
2. PENJAS PUKUL 15.30 RUANG (-)

tidak akan ada yang BL, sudah janji ke Ibu

Pergi dihari Minggu
bersama Amalia
Naek Vespa keliling kota sampai Binariaaaaa !!!

Pergi dihari Minggu

bersama Amalia

Naek Vespa keliling kota sampai Binariaaaaa !!!

blink-182 Announce Support For 2012 UK Tour

propertyofzack:

blink-182 will finally be heading back to the UK this coming summer and have announced that The All-American Rejects, Four Year Strong, The Blackout, and Twin Atlantic will be supporting the band on select dates. Check out the dates below with support by clicking “Read More!”

Read More